Sebaliknya apabila data sudah sesuai berarti peserta bisa meneruskan tahap pendaftaran akun SSCASN.
2. Validasi NIK untuk Guru Terdata di Dapodik
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Timnas Indonesia U-17 di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Selanjutnya, bagi para guru yang terdaftar di Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), mereka harus memastikan NIK telah tervalidasi Dukcapil melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
Untuk jelasnya berikut adalah langkah-langkahnya:
• Buka http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
• Login menggunakan username dan password yang telah dimiliki.
BACA JUGA:La Liga: Prediksi Real Valladolid vs Rayo Vallecano, Sabtu 5 Oktober 2024, Kick Off 23.30 WIB
• Guru akan dialihkan ke dashboard di menu "VervalPTK".
• Cari nama guru dan lihat apakah sudah ada centang hijau di kolom Valid Dukcapil. Jika sudah ada berarti NIK guru sudah tervalidasi Dukcapil.
• Tetapi jika yang muncul tanda silang, guru harus memperbaiki identitas dengan cara klik menu "Perbaikan Identitas".
• Cari nama guru lalu klik tombol "Perbaikan".
BACA JUGA:Honorer Tidak Terdata di Database BKN, Apakah Bisa Mendaftar PPPK ? Begini Kata BKN
• Isi data dengan benar sesuai KTP dan lampirkan KTP/KK/Akte Kelahiran dalam format jpg.
• Jika sudah klik "Ajukan".
• Untuk melihat progres pengajuan, guru bisa melihat melalui menu "Status Perbaikan". Jika perbaikan sudah diterima dan menghasilkan centang hijau di kolom Valid Dukcapil, pendaftaran PPPK bisa dilakukan.