2 Pengedar Narkoba dari Mura Ditangkap di Lubuk Linggau

Jumat 04-10-2024,12:18 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID - Dua pengedar narkoba dari Musi Rawas (Mura) berhasil diamankan petugas Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau. 

Keduanya ditangkap Selasa 1 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Kenanga II Gang Bambu Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau. 

Tersangka adalah Agus Hidayat (29) warga Dusun I RT.01 Desa Dharma Sakti Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas. 

Ferdi Iswanto (23) warga Kampung III Desa Jaya Bakti Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas. 

BACA JUGA:Pembunuh Sopir Rental Mobil Asal Jambi Diamankan, Begini Tampangnya

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera EJ Putra menjelaskan dari tersangka diamankan barang bukti 1 plastik klip sabu 1,43 gram, 1 timbangan digital warna silver, sarung timbangan warna abu-abu merk Vivan, seperangkat alat hisab sabu (bong) dari botol minuman cap kaki tiga dan korek api yang telah dimodifikasi.

Kronologi kasusnya dijelaskan Kasat Narkoba bermula didapatkan informasi kedua tersangka mengedarkan sabu di Lubuk Linggau. 

Makanya dilakukan penyergapan pada Selasa 1 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ditemukan barang narkoba. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti Narkotika dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan proses lebih lanjut.

BACA JUGA:Santri Ditemukan Tak Bernyawa di Pasar Megang Sakti Mura, Baru Dikembalikan ke Pesantren

Ditambahkan Kasat Narkoba keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :