Majelis Hakim Vonis Ringan Pelaku Korupsi Rumah Tahfidz Mura

Kamis 03-10-2024,14:09 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Kemudian terdakwa diminta membayar uang pengganti Rp172.760.000, yang telah disita dari terdakwa Rp163.260.000.

Kemudian juga sudah disita dari saksi Ibnu Salimi Rp5 juta, saksi Juliantoro Rp3 juta, saksi Dyah Ayu Widia Ningsih Rp1,5 juta yang seluruhnya diperhitungkan untuk membayar uang penganti Rp172.760.000 untuk dirampas dan disetorkan ke kas negara.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Nety melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

BACA JUGA:Buang Bayinya ke Sumur, Janda Lubuk Linggau Dihukum Berat

Kronologis Perkara

Untuk diketahui, perkara ini bermula pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas menganggarkan kegiatan makan minum rumah Tahfidz.

Bahwa sekolah yang menerima kegiatan makan dan minum siswa SD Negeri 5 Muara Beliti Plus yang penghafal Al Quran dan anak-anak yang tidak mampu hingga yatim piatu.

Adapun dasar penerimaan tersebut, lanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 494/KPTS/DISDIK/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pemberian Izin Pendirian Sekolah Dasar Negeri 5 Muara Beliti Plus Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Sekretaris DPPPA Musi Rawas Tersangka Anggaran Rumah Tahfidz Ditahan di Blok Kartini, Begini Kondisinya

Selain itu, berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor 420/0021/KPTS/DISDIK/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus.

Kerugian Negara Rp172.760.000

Adapun anggaran kegiatan makan minum siswa Tahfidz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021-2022 adalah sebesar Rp948.760.000.

Yang mana, rinciannya pada tahun 2021 dianggarkan Rp329.000.000 dan tahun 2022 dianggarkan Rp619.760.000,00 sehingga total anggaran Rp948.760.000.

BACA JUGA:Sekretaris DPPPA Musi Rawas Ditahan Korupsi Anggaran Rumah Tahfidz, Berikut Modus dan Jumlah Kerugian Negara

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara BPKP RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfidz Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 Dan 2022 telah ditemukan kerugian Negara Rp172.760.000.

Rincinya tahun 2022 Anggaran Rp619 juta terealisasi hanya Rp546 juta, dan tahun 2021 anggaran Rp328 juta terealisasi hanya Rp290 juta.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :