Pelamar PPPK 2024 Simak Ini Prosedur Pendaftaran Pendataan Non-ASN Agar Terdata di Database BKN

Kamis 03-10-2024,13:44 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

• Instansi wajib melakukan finalisasi hingga batas waktu yang telah ditentukan.

• Instansi wajib melakukan unggahan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPJM) yang menandai hasil akhir pendataan pegawai non-ASN.

• Pegawai non-ASN baru dapat membuat akun setelah berhasil didaftarkan oleh instansi tempat bekerja.

BACA JUGA:Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Resmi Menjadi WNI, Siap Bela Timnas di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Langkah Membuat Akun:

• Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

• Lalu klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta.

• Unggah scan KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 KB.

BACA JUGA:PPPK 2024, Ini Syarat Agar Terdaftar di Database BKN, Cek Apakah Kamu Termasuk

• Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan".

• Cetak Kartu Informasi Akun

• Lakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dan login ke akun yang sudah dibuat.

• Login dan Isi Biodata

BACA JUGA:Bikin Nangis, Surat Terakhir Santri yang Ditemukan Tak Bernyawa di Pasar Megang Sakti Mura, Aku Sayang Ibuk

• Akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, lalu anda login dengan NIK dan password.

• Unggah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB - 1MB.

Kategori :