• Instansi wajib melakukan finalisasi hingga batas waktu yang telah ditentukan.
• Instansi wajib melakukan unggahan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPJM) yang menandai hasil akhir pendataan pegawai non-ASN.
• Pegawai non-ASN baru dapat membuat akun setelah berhasil didaftarkan oleh instansi tempat bekerja.
Langkah Membuat Akun:
• Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
• Lalu klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta.
• Unggah scan KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 KB.
BACA JUGA:PPPK 2024, Ini Syarat Agar Terdaftar di Database BKN, Cek Apakah Kamu Termasuk
• Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan".
• Cetak Kartu Informasi Akun
• Lakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dan login ke akun yang sudah dibuat.
• Login dan Isi Biodata
• Akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, lalu anda login dengan NIK dan password.
• Unggah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB - 1MB.