Pelamar PPPK 2024 Simak Ini Prosedur Pendaftaran Pendataan Non-ASN Agar Terdata di Database BKN

Kamis 03-10-2024,13:44 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

LINGGAUPOS.CO.ID - Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 wajib simak, berikut ini adalah prosedur pendaftaran untuk pendataan Non-ASN agar terdata didatabase Badan Kepegawaian Negara( BKN). 

Sebelum mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 ada sejumlah prosedur yang harus dipahami oleh para pelamar.

Seperti yang diketahui pengadaan PPPK 2024 dikhususkan untuk para tenaga honorer dan beberapa golongan pun diprioritaskan.

Salah satu tenaga honorer yang diprioritaskan ialah mereka yang telah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Kejar Promo Oktober, WE Hotel Lubuk Linggau Berikan Harga Kamar Mulai Rp400 Ribuan, Ini Syaratnya

Untuk itu, sebelum mendaftar para pelamar sebaiknya lakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah nama anda sudah terdata di database BKN atau belum.

Seperti yang diketahui pendaftaran PPPK 2024 dibuka untuk 2 periode, yakni tahap I dibuka pada 1-20 Oktober 2024 untuk pelamar prioritas yakni, guru dan D-IV bidang pendidik tahun 2023, eks THK-II, dan tenaga non-ASN yang telah terdata di database BKN.

Sementara itu, pendaftaran PPPK tahap II dibuka mulai 17 November- 31 Desember 2024, ditujukan bagi tenaga honorer  yang aktif bekerja di instansi pemerintah, dan lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

Nah, jika nama anda terdata dalam database BKN, maka anda dapat melamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahap I. 

BACA JUGA:Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Resmi Menjadi WNI, Siap Bela Timnas di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Namun untuk anda yang belum terdata dalam database BKN, jangan khawatir apabila anda memenuhi syarat, maka anda pun bisa mendaftar di pendataan non-ASN.

Prosedur Pendaftaran Pendataan Non-ASN Agar Terdata di Database BKN

Langkah awal melakukan pendataan non-ASN ialah meminta kepada admin atau operator instansi untuk mendaftarkan anda tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja dan memenuhi persyaratan pendataan.

Selanjutnya berikut adalah hal-hal yang dilakukan admin atau operator dari instansi anda:

BACA JUGA:PPPK 2024, Ini Syarat Agar Terdaftar di Database BKN, Cek Apakah Kamu Termasuk

• Instansi akan melakukan verifikasi dan validasi data diri yang telah disampaikan oleh pegawai non-ASN.

Kategori :