Jangan Sampai Terlena, Inilah 5 Bahaya Pinjaman Online Menurut Islam

Rabu 25-09-2024,18:00 WIB
Reporter : Agung Perdana
Editor : Agung Perdana

LINGGAUPOS.CO.ID - Pinjaman online (Pinjol) dewasa ini menjadi salah satu alternatif tercepat ketika tengah membutuhkan dana. 

Selain itu, persyaratan pinjol yang mudah sehingga membuat pinjol digandrungi oleh semua kalangan.

Dilansir LINGGAUPOS.CO.ID dari laman katadata.co.id, Rabu 25 September 2024 penyaluran pinjol di Indonesia pada Maret 2024 naik begitu fantastis mencapai hingga Rp. 22,76 Triliun.

Jumlah ini adalah jumlah penyaluran dari lembaga pinjaman online legal. 

BACA JUGA:Komedian Bedu Jual Rumah Seharga Miliaran, Akibat Terjerat Pinjol alias Pinjaman Online

Jumlah ini bisa jadi lebih bila ditambahkan dengan jumlah penyaluran dari lembaga pinjaman online ilegal. 

Meski demikian, maraknya layanan pinjol juga memunculkan berbagai permasalahan, terutama terkait riba, yang dalam pandangan Islam merupakan salah satu hal yang dilarang secara tegas. 

Berikut beberapa bahaya pinjaman online menurut ajaran Islam: 

1. Riba (Bunga Pinjaman) 

BACA JUGA:Warga Palembang Terbanyak Jadi Korban Pinjol di Sumatera Selatan, ini 10 Bahaya Menggunakan Pinjaman Online

Salah satu bahaya terbesar dari pinjaman online adalah adanya bunga sangat besar yang dibebankan kepada peminjam. 

Dalam Islam, praktik ini disebut sebagai riba yang dilarang keras. 

Riba merupakan tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam, baik dalam bentuk uang maupun barang. 

Dalil keharaman riba secara tegas tersebutkan di dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 278:

BACA JUGA:Perhatikan 3 Hal ini Agar Pinjaman Online Kalian Langsung Diterima dan Cair

Kategori :