Lebih lanjut, Febriansyah mengungkapkan bahwa hubungan pelaku dengan korban adalah mantan suami dan istri siri.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia nekat menyiram air keras ke tubuh korban karena kesal korban tidak mau membantu membayar utang pada PNPM.
“Karena kesal tidak mau membantu membayarkan pinjaman uang pada PNPM,” ujarnya.
Sementara air keras yang dipakai pelaku untuk menyiram korban dibelinya dari warung, air keras tersebut biasa dipakai untuk membekukan getah karet.
Atas perbuatan nekatnya tersebut, DA dijerat dengan Primer pasal 353 ayat (1) KUHP, Subsider pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI