Ini Tanggapan Inspektorat Musi Rawas Soal PPPK Paruh Waktu Tinggalkan Suami
Plt Inspektur Daerah Kabupaten Musi Rawas, Heriansyah--
LINGGAUPOS.CO.ID – Inspektorat sudah mendengar informasi mengenai adanya PPPK Paruh Waktu yang belum dilantik, namun meninggalkan suaminya. Hanya saja belum ada laporan secara resmi.
Plt Inspektur Daerah Kabupaten Musi Rawas, Heriansyah menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendengar informasi tersebut, namun belum ada laporan secara resmi.
“Kami akan panggil dahulu yang bersangkutan. Kasus ini kan masalah rumah tangga mereka, dan kebetulan sekarang menjadi PPPK,” katanya, Selasa 11 November 2025.
Selain itu ditambahkan Heriansyah bahwa yang bersangkutan, juga belum melapor untuk meminta izin rekomendasi gugat cerai suaminya.
BACA JUGA:Ini Kata Bupati Musi Rawas dan Kepala DPPKB, Soal PPPK Paruh Waktu Tinggalkan Suami
Namun ia menegaskan, bahwa pemanggilan akan diatur dalam waktu dekat. Kalau nanti ini kasus rumah tangga, menurutnya kemungkinan yang bersangkutan nantinya ajukan gugatan cerai.
Tanggapan Bupati Musi Rawas
Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud langsung merespon informasi adanya PPPK Paruh Waktu yang meninggalkan suami, tepatnya di Kecamatan Muara Kelingi.
Respon ini diberikan Bupati Musi Rawas saat ditanya wartawan, Senin 10 November 2025 mengenai informasi yang sempat viral tersebut, usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Musi Rawas.
Menurut Hj Ratna Machmud kalau memang ada pelanggaran maka akan diberikan sanksi terhadap oknum PPPK tersebut.
"Kita lihat aturannya, kalau memang melakukan hal-hal kode etik atau amoral dan melanggar hukum maka kita kasih sanksi," tegas Bupati Musi Rawas.
Tanggapan Kepala DPPKB
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Mura, Tri Retiyanto mengaku juga sudah mendengarkan informasi tersebut.
BACA JUGA:Suami di Muara Kelingi Musi Rawas Mengaku Ditinggalkan Istri, Setelah Lulus PPPK
Diakuinya bahwa Riska Handayani yang dilaporkan adalah honorer penyuluh di Balai KB Kecamatan Muara Kelingi dan baru lulus menjadi PPPK Paruh Waktu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: