LINGGAUPOS.CO.ID - Para pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) rupanya bisa saja berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) alias tidak lolos seleksi administrasi.
Dketahui bahwa dalam masa sanggah, status MS bisa berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal ini tentunya menimbulkan rasa was-was bagi pelamar CPNS yang telah dinyatakan lulus tahap administrasi.
Menurut Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama bahwa kewenangan penuh terkait sanggah ada di tangan instansi masing-masing.
Selama masa sanggah, instansi akan kembali memeriksa berkas pelamar yang mengajukan keberatan. Selain itu, instansi juga bisa mengecek ulang semua berkas pelamar yang sudah dinyatakan MS.
BACA JUGA:Aturan Pakaian Wajib untuk Tes SKD CPNS 2024, Peserta Ujian Merapat, Begini Ketentuannya
Bahkan, perubahan status tidak hanya berlaku bagi pelamar yang dinyatakan TMS dan mengajukan sanggahan.
Peserta yang sebelumnya dinyatakan MS juga bisa tiba-tiba berubah menjadi TMS jika ada koreksi pada dokumen mereka.
Vino menjelaskan bahwa seluruh data dan dokumen yang diajukan peserta akan tetap berada dalam pengawasan verifikator instansi hingga Nomor Induk Pegawai (NIP) keluar.
Untuk itu, ia meminta bagi yang sudah merasa aman dengan status MS sebaiknya segera cek akun masing-masing.
BACA JUGA:Ini Rincian Jumlah Soal SKD CPNS 2024, TWK, TIU, TKP dan Waktu Pengerjaannya
Berikut adalah beberapa instasni yang yang sudah mengumumkan terkait adanya pembatalan dari status MS menjadi TMS pada seleksi administrasi CPNS 2024.
Status MS Berubah Menjadi TMS
Seperti yang diketahui status MS menandai bahwa pelamar lolos seleksi administrasi dan melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Sebaliknya bagi para pelamar yang masuk dalam kategori TMS artinya gagal melanjutkan ke tahap selanjutnya alias tidak lolos seleksi administrasi.
BACA JUGA:SKD CPNS Dimulai Oktober 2024, Ini Passing Grade Nilai Agar Lulus