LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas tangkap 2 pengedar sabu asal Lubuk Linggau.
Kedua pengedar sabu tersebut Deby Ade Syaputra (25), warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
Serta Kristianto (30), warga Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.
Para tersangka ditangkap di 2 lokasi dengan waktu berbeda dengan barang bukti yang cukup lumayan.
BACA JUGA:31 Paket Sabu Gagal Beredar di Mura, Modusnya Ada yang Disimpan Dalam charger HP
Tersangka Kristianto ditangkap pada Senin, 9 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Desa O Mangunharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.
Sementara itu tersangka Deby Ade Syaputra ditangkap Kamis, 12 September 2024 di sebuah kontrakan di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Deby Ade Syaputra.
Saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 5 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,16 Gram.
BACA JUGA:Kronologis Lengkap Pria Mura Ajak 2 Anak Mencuri Aki Mobil
AKP Romi tersangka diproses hukum berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 65 / IX /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Kronologisnya Kamis, 12 September 2024, polisi mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di wilayah di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Kemudian anggota langsung meluncur ke TKP memastikan kebenaran informasi tersebut.
Selanjutnya tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan berhasil menangkap tersangka Deby Ade Syaputra.
BACA JUGA:Pilkada Empat Lawang, Massa HBA – Henny Blokir Jalan dan Bakar Ban