Lebih lanjut Ruri mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku curanmor MN berawal dari adanya laporan pencurian sepeda motor yang dialami Ravina (31), pada Senin 9 September 2024 lalu.
Saat itu, motor milik korban dicuri ketika dirinya sedang lari sore di kawasan Kantor Bupati Merangin.
“Selanjutnya pada Kamis, 12 September 2024, pelaku berhasil diamanakan Tim Opsnal Polres Merangin,” terangnya.
Setelah diamankan, pelaku yang merupakan seorang residivis tersebut mengakui telah mencuri sebanyak 10 kali dibeberapa tempat yang berbeda. Polisi pun saat ini tengah menyesuaikan laporan yang masuk ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Polda Riau Sebut Oknum Anggota Polres Musi Rawas Utara Ditangkap di Lubuk Linggau
Adapun terhadap pelaku akan mendapatkan hukuman. Atas perbuatannya itu, ia akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI