LINGGAUPOS.CO.ID - Tahukah kamu bahwa nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di tahun 2023 dapat anda gunakan untuk seleksi di 2024, begini ketentuan dan syaratnya.
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah memasuki tahap pengumuman hasil seleksi administarsi, yakni mulai 14 hingga 19 September 2024.
Saat ini beberapa instansi telah mengumumkan hasil seleksi administarsi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Bagi pelamar CPNS 2024 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka tahapan selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
BACA JUGA:2 Kelompok Warga di Banyuasin Bentrok, 2 Korban Luka Bacok, Diduga Ini Pemicunya
Menariknya, di tahun ini pelamar CPNS dapat memilih opsi untuk mengikuti tes SKD atau menggunakan nilai SKD pada seleksi tahun 2023.
Namun, pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD CPNS 2023 tidak dapat mengikuti SKD CPNS 2024.
Sebaliknya, pelamar yang mengikuti SKD CPNS 2024 maka nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun 2024.
Adapun, bagi anda yang ingin menggunakan nilai SKD CPNS 2023 bisa mulai melakukan konfirmasi dimulai hari ini, Rabu 18 September 2024 hingga 28 September 2024 melaui laman sscasn.
BACA JUGA:Tarif Tol Dalam Kota dan Tol Cawang – Tanjung Priok Naik, Siap-Siap Ini Rinciannya
Lantas apa syarat dan ketentuan jika ingin menggunakan nilai SKD CPNS 2023 untuk CPNS 2024 ? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda.
Ketentuan & Syarat jika Mendaftar CPNS 2024 menggunakan Nilai SKD 2023
Beriakut adalah 6 ketentuan yang perlu kamu ketahui jika ingin menggunakan nilai SKD CPNS 2023 pada seleksi CPNS 2024.
1. Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023
BACA JUGA:Cara Konfirmasi Menggunakan Nilai SKD 2023 Untuk CPNS 2024, Begini Langkahnya