• Kemudian, masukkan nama lengkap (tanpa gelar depan dan belakang), NIK, Nomor KK, tempat dan tanggal lahir, instansi saat pendataan THK II
• Isi kronologi aduan dengan maksimal 500 karakter.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI