PPPK 2024, Apa Itu Eks THK-II yang Jadi Prioritas ? Begini Maksudnya

Sabtu 07-09-2024,15:41 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

• Kemudian, masukkan nama lengkap (tanpa gelar depan dan belakang), NIK, Nomor KK, tempat dan tanggal lahir, instansi saat pendataan THK II

• Isi kronologi aduan dengan maksimal 500 karakter.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :