LINGGAUPOS.CO.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dibuka untuk mengangkat Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang menjadi prioritas.
Dalam hal ini ada istilah eks THK II, lantas tahukah kamu apa itu sebenarnya Eks THK II yang masuk sebagai kriteria pelamar PPPK 2024 ?
Dalam ulasan ini, kita akan secara khusus mengulas informasi selengkapnya mengenai eks THK II dalam pengadaan PPPK 2024.
Sebagai informasi, pendaftaran seleksi PPPK 2024 tak lama lagi akan dibuka. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan PPPK bakal dibuka pada September – Oktober 2024.
Hal ini sejalan dengan penghapusan atau penataan untuk tenaga honorer yang akan dimulai pada Desember 2024.
Sesuai yang terdapat dalam pasal 66 BAB XIV UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Ketentuan Penutup, dalam aturan tersebut yang berbunyi:
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”
Untuk mengatasi penghapusan tenaga honorer pada Desember 2024 mendatang, maka gantinya para honorer akan diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA:Ini 2 Cara Menyalakan HP Samsung Tanpa Tombol Power
Lantas, apa itu istilah Eks THK II yang masuk dalam kriteria pelamar PPPK 2024 ? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda.
Apa Itu Eks THK II ?
Eks THK II adalah Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010, THK II adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA:Intip Gaharnya Spek Red Magic 9S Pro Plus, HP Android Terkencang di 2024