LINGGAUPOS.CO.ID – Amri (31) warga RT.2 Kelurahan Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, diduga antar sabu ke Lubuk Linggau.
Karena diduga mengantarkan narkoba jenis sabu ke Lubuk Linggau, Amri ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau, pada Selasa 20 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB lalu.
Tersangka Amri ditangkap di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Moneng Sepati Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.
Dari tersangka Amri petugas Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau mengamankan barang bukti sabu 1,98 gram, sepeda motor Honda Beat warna kuning BG 4912 ADP, uang Rp50 ribu dan HP Vivo warna biru.
BACA JUGA:Saat Dibunuh di Kuburan Ayu Pakai Baju Futsal, Begini Penjelasan Kepala Sekolah
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera Enam Jaya Putra, Senin 2 September 2024 menjelaskan kronologis penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasat Narkoba awalnya didapatkan informasi tersangka Amri akan mengantarkan narkoba jenis sabu ke Lubuk Linggau.
Makanya dilakukan pencegatan terhadap tersangka Amri di Moneng Sepati. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu.
Dari hasil introgasi terhadap tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan di antar kepada seseorang yang berada di Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Bu Jangan Nangis Ya, Ayu Dibunuh Orang di Kuburan
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti Narkotika dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Gara-gara ke Tugumulyo Mura, Pemuda Lubuk Linggau Ditangkap Polisi
Gara-gara pergi ke Tugumulyo Musi Rawas (Mura), pemuda asal Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuk Linggau II Kota Lubuk Linggau ditangkap polisi.
Pemuda itu adalah Putra Adi Surya (24) warga RT.3 Kelurahan Eka Marga. Ia ditangkap polisi Selasa 27 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA:Keterlaluan, Pencuri di Lubuk Linggau Embat Kursi Roda Anak Disabilitas