CPNS 2024, Begini Ketentuan Unggah Dokumen, Jangan Sampai Keliru Bisa Gagal Seleksi Administrasi

Rabu 28-08-2024,17:22 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

1. Scan Pas Foto Berlatar Belakang Merah Maksimal 200 Kb Bertipe File Jpeg/Jpg.

Ingat yang diminta adalah pas foto artinya foto formal dengan background atau latar belakang merah jangan gunakan warna lain. 

Kapasitasnya pun harus maksimal 200 kb tidak boleh lebih. Jika kapasitas foto anda kebesaran, maka bisa dilakukan kompres  terlebih dahulu atau ubah ukuran foto. 

Tipe foto juga jangan salah harus file Jpeg/Jpg, jika foto anda belum memenuhi tipe tersebut bisa juga melakukan ubah tipe foto terlebih dahulu secara online.

BACA JUGA:Update CPNS 2024! Inilah 12 Daftar Kementerian dan Pemda yang Masih Sepi Peminat

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Saat diminta scan swafoto pun harus memenuhi standar yang dibutuhkan tidak boleh dilanggar, ya.

3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Penting, saat scan KTP pasti hasilnya terlihat jelas, diharuskan scan melalui printer atau alat scanner. Sebaiknya tidak gunakan scanner di handphone.

BACA JUGA:Asik! Gaji Bisa Tembus Rp15 Juta, Inilah 10 Formasi CPNS 2024 dengan Ijazah SMA Sederajat

4. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Ijazah yang discane adalah ijazah asli, hasilnya pun harus bagus alias terlihat jelas, gunakan scane melalui printer atau alat scane. Sebaiknya tidak gunakan scane di handphone. penuhi tipe yang diminta.

5. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

Pastikan saat scan transkrip nilai harus terlihat jelas, jangan ada yang terpotong walaupun lembar transkrip nilai ukurannya besar. gunakan scan melalui printer atau alat scanner. Sebaiknya tidak gunakan scanner di handphone. 

BACA JUGA:13 Penyebab 9.036 Pendaftar CPNS 2024 Gagal Administrasi, Simak Jangan Anggap Sepele!

Transkrip nilai yang di scan adalah yang asli, ya. Perhatikan pula ketentuan yang disyaratkan jangan dilanggar.

Kategori :