Diantaranya SK Wali Kota tidak ditaati oleh penyelanggara angkutan karena informasinya banyak angkutan batu bara melakukan operasional diluar jam yang diatur dalam SK tersebut.
Selain itu, jalan lingkar utara dan lingkar selatan banyak yang rusak diduga disebabkan oleh mobil angkutan batu baru.
Alasannya kendaraan besar yang melewati/melintas adalah mengangkut batu bara.
“Kedepan SK akan kita ubah terutama mengenai jalur lintas, yakni menggunakan jalan nasional dengan pertimbangan bahwa jalan negara ketahanannya lebih baik,” ia menjelaskan.
BACA JUGA:CPNS 2024, Tamatan SMP Bisa Daftar Kemenag Lubuk Linggau, ini Formasinya
Seperti diketahui beberapa waktu terakhir, lalu lintas truk batu bara menjadi polemic bagi warga Lubuk Linggau.
Karena pengendara melintas pada siang hari saat lalu lintas sedang padat. Selain itu juga menyebabkan kerusakan jalan.
Bahkan sudah beberapa kali ada insiden truk baru bara terbalik, seperti di Terminal Satelit, Batu Urip dan Jembatan Layang Mesat Seni.
Aturan Truk Batu Bara Melintas
BACA JUGA:6 Fakta Bunga Pohon yang Sebabkan Aroma Melati Setiap Malam di Lubuk Linggau
1. Pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB
2. Maksimal 2 unit kendaraan/truk satu kali jalan.
3. Baru 15 menit kemudian menyusul 2 truk lagi dan seterusnya.
Itulah aturan truk batu bara melintas di Lubuk Linggau
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI