LINGGAUPOS.CO.ID – Pemkot Lubuk Linggau tidak menghalangi truk batu bara melintas di Kota Lubuk Linggau. Namun ada aturan yang harus ditaati pengemudi truk batu bara.
Makanya Pemkot Lubuk Linggau membuat aturan, agar keberadaan truk batu bara yang melintas di Lubuk Linggau, tidak menganggu warga dan juga tidak menyebabkan kerusakan jalan.
Aturan untuk lalu lintas angkutan batu bara ini, sudah ditetapkan Pemkot Lubuk Linggau dalam rapat terkait operasional angkutan batu bara di ruang rapat Lt.3 Kantor Wali Kota Lubuk Linggau, Senin 26 Agustus 2024.
Rapat dipimpin Pj Sekda Kota Lubuklinggau, H Tamri didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Erwin Armeidi.
BACA JUGA:Dibekali ArmorShell Protection, Inilah Spesifikasi HP Realme Note 60 yang Segera Rilis di Indonesia
Pj Sekda menegaskan, bahwa perlu adanya regulasi terhadap angkutan batu bara ini.
“Terkhusus masalah waktu dalam arti kendaraan yang melintas di wilayah Kota Lubuk Linggau tidak menggunakan jalur tengah dengan pertimbangan untuk mengurangi kepadatan kendaraan,” kata Sekda.
Sementara jika diarahkan ke jalan lingkar selatan, dikhawatirkan akan terjadi kerusakan akibat angkutan batu bara tersebut.
“Dalam surat keputusan yang sudah ada, jadwal melintasnya antara pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB,” tambah Sekda.
BACA JUGA:Massa Gabungan di Lubuk Linggau akan Aksi di DPRD, Ini Tuntutannya
“Demikian juga aturan konvoinya, maksimal dua unit kendaraan satu kali jalan. Baru 15 Menit kemudian, menyusul dua mobil lagi karena jalan lingkar tidak setahan jalan lintas nasional,” ungkapnya.
Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Erwin Armedi menambahkan pada 2022 lalu, Pemkot Lubuk Linggau sudah mengatur dan menerbitkan SK Wali Kota tentang jalan yang dipakai.
Juga mengenai waktu operasional mobil batu bara, rangkaian iring-iringan dan tempat untuk menunggu mobil ketika akan melintas di jam tersebut.
Menurutnya, ada beberapa keluhan yang disampaikan masyarakat terkait kendaraan angkutan batu bara ini.