2. Surveyor Pemetaan Ahli Pertama
Gaji: Rp6 juta - Rp8 juta
Tugas: melaksanakan kegiatan penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
3. Statistisi Ahli Pertama
BACA JUGA:CPNS 2024, Inilah Daftar 5 Instansi dengan Tunjangan Tertinggi, Adakah Incaran Kamu?
Gaji: Rp6 juta - Rp8 juta
Tugas: melaksanakan persiapan, pengolahan, penyajian dan publikasi, analisis mendalam lintas sektor dan pengembangan statistik seperti pengembangan metodologi, konsultasi statistik, penyiapan materi dan pengarahan statistik dan penyebarluasan hasil pengumpulan data statistik sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan jenjang keahlian tingkat pertama.
4. Pustakawan Ahli Pertama
Gaji: Rp6 juta - Rp8 juta
Tugas: melaksanakan kegiatan di bidang Kepustakawanan yang meliputi Pengelolaan Perpustakaan, Pelayanan Perpustakaan, dan Pengembangan Sistem Kepustakawanan.
5. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil
Gaji: Rp5 juta - Rp6,5 juta
Tugas: melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi.
BACA JUGA:CPNS 2024, Daftar 7 Instansi dengan Tunjangan Tertinggi, Yuk Cek Adakah Incaranmu
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir untuk menghasilkan Pegawai aparatur sipil negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.