LINGGAUPOS.CO.ID – Partai Gerindra Musi Rawas masih menjadi rebutan 2 pasang bakal calon (Bacalon) yang akan maju dalam Pilkada serentak 2024.
Sebelumnya pasangan Bacalon Hj Ratna Machmud – Suprayitno mengklaim telah mendapat dukungan dari Partai Gerindra.
Klaim dukungan ini dibuktikan dengan adanya Surat Tugas yang ditandatangani Prabowo Subianto atas nama Hj Ratna Machmud dan Suprayitno.
Klaim dukungan Partai Gerindra juga disampaikan pasangan Balon Hj Suwarti – Thamrin Hasan (SuThan).
BACA JUGA:6 Bacalon Buat SKCK, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Peserta Pilkada Lubuk Linggau dan Mura
Pasangan Balon SuThan mengklaim akan diusung 2 partai di parlemen dan didukung 7 partai non parlemen.
"Insya Allah kita diusung oleh Partai NasDem. Dan Insya Allah kita juga didukung oleh Partai Gerindra, serta 7 partai non parlemen diantaranya PPP, PKN, PSI," ungkap Thamrin Hasan dikutip dari koranlinggaupos.id, Minggu, 25 Agustus 2024.
Thamrin Hasan kembali menegaskan jika dirinya bersama Hj Suwarti dipastikan maju untuk menyingkirkan kotak kosong yang selama ini diinformasikan melawan pasangan Bacalon Hj Ratna Machmud dan Suprayitno.
Hingga saat ini pasangan Hj Ratna Machmud – Suprayitno mengklaim akan diusung 8 Parpol di Parlemen. Yakni Golkar, Gerindra, PDI Perjuangan, PKS, PKB, PAN, Demokrat dan PBB.
Dengan dukungan 8 Parpol tersebut, sebelumnya pasangan Baclon Hj Ratna Machmud – Suprayitno dipastikan akan melawan kotak kosong (Calon Tunggal). Karena tinggal tersisa 1 di Parlemen Parpol yang belum memberikan dukungan yakni Nadem.
Namun belakangan keluar putusan MK yang menyatakan syarat untuk mengusung pasangan bakal calon dalam Pilkada kabupaten/kota yang pemilihnya di atas 250 ribu 8 persen suara sah.
Nah untuk Kabupaten Musi Rawas hanya butuh 21.871 ribu akumulasi suara Parpol yang sah untuk bisa mengusung pasangan calon.
Dengan keluarnya putusan MK ini, Partai NasDem bisa mengaung pasangan Bacalon tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
BACA JUGA:Ambang Batas Usung Paslon di Pilkada Mura, Lubuk Linggau dan Musi Rawas Utara, Sesuai Putusan MK