LINGGAUPOS.CO.ID – KPU Kota Lubuk Linggau Melaksanakan Sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 kepada masyarakat.
Moment peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79, pada Sabtu 17 Agustus 2024, dimanfaatkan KPU Lubuk Linggau untuk mensosialisasikan Pilkada serentak.
KPU Lubuk Linggau Sosialisasikan Pilkada Serentak Kepada Masyarakat --
Seperti diketahui, bahwa selama 17 Agustus banyak kegiatan yang dilakukan pemerintah dan juga warga.
KPU Lubuk Linggau pun memanfaatkan moment tersebut, yakni dengan banyaknya warga yang berkumpul.
KPU Lubuk Linggau Sosialisasikan Pilkada Serentak Kepada Masyarakat --
Sosialiasikan dilakukan dengan membagikan selebaran kepada masyarakat.
Sementara itu, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuk Linggau mengadakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, pada Rabu, 31 Juli 2024.
PKPU No.8 Tahun 2024 menjelaskan tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Bupati dan Wakil Bupati.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Lubuk Linggau dan sebagai Pemateri Anggota KPU Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:KPU Lubuk Linggau Sosialisasikan PKPU No.8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan
Ketua KPU Kota Lubuk Linggau Aspin Dodi menjelaskan PKPU No.8 Tahun 2024 ini perlu disampaikan kepada perwakilan parpol yang hadir dalam sosialisasi tersebut.
Karena PKPU No.8 Tahun 2024 secara detil menjelaskan soal pencalonan, mulai dari syarat dan aturana-turan lainnya.
Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, pihak Parpol saat mendaftar ke KPU Lubuk Linggau ketika pencalonan kepala daerah, dari awal sudah menyiapkan kelengkapannya.