42 Formasi CPNS 2024 KPK untuk Lulusan SMA Sederajat Beserta Syaratnya, Yuk Simak

Kamis 22-08-2024,13:01 WIB
Reporter : M Raihan Putra
Editor : M Raihan Putra

Warga Negara Indonesia

Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Batas Usia

BACA JUGA:CPNS 2024, Tamatan SMP Bisa Daftar Kemenag Lubuk Linggau, ini Formasinya

Usia minimal pelamar adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran. Batas usia ini ditetapkan untuk memastikan bahwa calon pegawai memiliki energi dan kedewasaan yang cukup dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Catatan Hukum

Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terutama untuk tindak pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.

Selain itu, pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan sebelumnya, baik sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta.

BACA JUGA:Warga Mura Tidak Jera, Lebih Memilih Didenda, Dari Pada Tidak Bisa Adakan Pesta Malam

Status Kepegawaian

Pelamar tidak boleh sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai pegawai KPK.

Non-Partisan

Salah satu persyaratan penting lainnya adalah pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat dalam politik praktis.

BACA JUGA:6 Fakta Bunga Pohon yang Sebabkan Aroma Melati Setiap Malam di Lubuk Linggau

KPK sebagai lembaga independen harus menjaga netralitasnya dalam memberantas korupsi.

Kualifikasi Pendidikan

Kategori :