Selanjutnya dijatuhkan hukuman denda Rp1 juta. Yang apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari.
Dalam sidang tersejut, juga disertakan barang bukti satu lembar undangan pernikahan pada hari Minggu-Senin tanggal 11-12 Agustus 2024.
Akui Kesalahan
Dalam kesempatan itu, Amir Hamzah, mengakui kesalahannya dan perbuatannya, serta siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim.
BACA JUGA:Pria Lubuk Linggau Tewas Diduga Overdosis Saat Pesta Musik Remix Muratara, Polisi Berikan Penegasan
“Saya mengaku kesalahan saya, dan siap membayar denda, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan hakim,” katanya.
“Secara pribadi dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat dan kepolisian, karena telah menggelar hajatan pesta malam tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian,” tambahnya.
“Dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa, serta saya menerima keputusan hakim yang dijatuhkan kepada saya,” ia menambahkan.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan, mengatakan kiranya kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA:Sudah Ada yang Dipidana, Warga Musi Rawas Tidak Kapok Gelar Pesta Malam, Ini Akibatnya
Selain itu, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura, kiranya tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan menyetel musik DJ ataupun remix, dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin,” tegas Kapolres.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI