LINGGAUPOS.CO.ID – Warga Musi Rawas (Mura) tidak jera, bahkan lebih memilih didenda, dari pada tidak bisa adakan pesta malam.
Makanya sudah banyak yang didenda karena melaksanakan pesta malam.
Tercatat Polres Musi Rawas sudah beberapa kali memproses hukum tuan rumah yang melaksanakan pesta malam.
Pelaku pesta malam ini pun kemudian disidankan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau. Sehingga dijatuhkan hukuman denda.
Tapi vonis denda yang sudah dijatuhkan kepada terpidana lainnya, sepertinya tidak membuat masyarakat lainnya jera.
Terbaru disidangkan kasus pesta malam di PN Lubuk Linggau pada Rabu 21 Agustus 2024. Dengan terdakwa Amir Hamzah.
Amir Hamzah melaksanakan pesta malam tanpa izin, Desa Simpang Gegas Temukan Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Mura.
Kegiatan pesta malam itu dilakukan pada Minggu 11 Agustus malam hingga Senin 12 Agustus 2024 dini hari.
Pesta malam itu dengan musik remik dan DJ. Sekitar pukul 02.00 WIB, kemudian dibubarkan oleh petugas Polsek Muara Beliti.
Kasusnya kemudian diproses hukum, hingga dilaksanakan persidangan di PN Lubuk Linggau.
Sidang dipimpin Hakim Lina Safitri Tanzili, didampingi Panitera Pengganti, Enrik Pedi Endora SH.
Dalam persidangan tersebut, Amir Hamzah dinyatakan melanggar Pasal 510 ayat (1), KUHPidana, karena mengadakan pesta malam atau melanggar ketertiban umum tanpa ada izin.
BACA JUGA:Gadis di Muba Viral, Diduga OD Digotong Keluar Pesta Hajatan, Begini Pengakuannya