“Walaupun di pondok tengah kebun, berhasil kami tindak,” tegas Kapolres yang diketahui jago menembak ini.
Dijelaskan Kapolres adapun tiga tersangka yang berhasil ditangkap, di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Kelumpang Jaya Kecamatan Nibung dan Desa Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu.
Awal, pada Selasa 23 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB, petugas Sat Narkoba menyergap seorang warga di kebun belakang rumah Desa Kelumpang Jaya Kecamatan Nibung.
BACA JUGA:Polres Muratara Tangkap 3 Warga Muba, Terkait Kasus Illegal Drilling dan Refinery
Tersangka yang ditangkap Andi Umar (40) warga SP 11 Desa Kelumpang Jaya Kecamatan Nibung.
Dari Andi Umar diamankan 13 paket sabu dengan total berat 2,94 gram. Ia mengaku mendapatkan sabu itu dari Mardoni (29).
Petugas pun langsung menyergap tempat Mardoni, yang melakukan transaksi di pondok kebun sawit Desa Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu.
Dari Mardoni yang merupakan warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, diamankan beberapa barang bukti.
Barang bukti tersebut, 5 paket sabu, 2 timbangan digital, 6 bungkus plastic klip bening, 1 sekop pipet, 8 korek api gas, 5 buah alat hisap sabu (bong), 10 pirek kaca dan tas selempang warna hitam.
Ternyata tersangka Mardoni, mendapatkan sabu itu dari Lukman Fandri (39) warga Dusun I Desa Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu.
Giliran Lukman yang ditangkap juga dikebun belakang rumah. Dari Lukman diamankan 1 paket sabu 0,44 gram, 1 pirek kaca serta sabu 1,39 gram, HP Vivo warna merah, pisau, bong dan plastik klip. “Ketiga tersangka kini masih diproses di Polres Muratara,” tegas Kapolres.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI