MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Pelaku pencurian buah sawit minta ampun, setelah ditangkap petugas Polsek BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Ada dua tersangka yang ditangkap, yakni Rahmadhani alias Dani (23) dan Dedi Dores alias Dores (30). Keduanya warga Desa Pangkalan Tarum Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Keduanya ditangkap petugas Polsek BTS Ulu, pada Rabu 7 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, saat sedang melakukan pencurian.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek BTS Ulu Iptu Jemmy Amin Gumayel membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Ayah Terbaik dari Lubuk Linggau Ditangkap Saat Tidur Bersama Istri, Kasusnya Berat
Dijelaskannya, dari kedua tersangka diamankan barang bukti 90 janjang dikonversikan berat bruto 1.350 kg.
Adapun penangkapan terhadap kedua tersangka, ditambahkan Kapolsek berkaitan dengan Pelaksanaan Operasi Sikat Musi Tahap II.
Kronologis penangkapan, berawal pagi harinya, warga melihat Tandan Buah Sawit Segar (TBS) berserakan di tanah.
Karena belum masuk jadwal panen, warga curiga sawit tersebut telah dan akan dicuri OTD, lalu warga melapor.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Muratara Transaksi di Kebun, 3 Orang Ditangkap, Salah Satunya Warga Musi Rawas
Kemudian saat dilakukan cek TKP, Tim melakukan penyisiran TKP dan ditemukan kedua Pelaku, yang dalam penguasaannya tertangkap tangan mencuri buah sawit.
Keduanya mengakui malam harinya, mereka dodos (panen) buah sawit secara acak, dan saat tertangkap mereka sedang langsir buah sawit menggunakan sepeda motor menggunakan keranjang ke rumahnya.
“Kedua tersangka berhsil ditangkap, berkat kerjasama masyarakat, Keamanan PT DAM dan Personel Polsek BTS Ulu,” jelas Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, kedua tersangka diketahui mencuri di areal kebun plasma korban Majid dalam kawasan perkebunan PT DAM.
BACA JUGA:Ibu Paru Baya Asal Palembang Ditangkap Tim Macan Linggau, Ternyata Profesional