Lalu pengemudi yang masih dibawah umur, berboncengan 3 atau lebih, pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI dan tidak menggunakan safety belt.
Kemudian berkendara melawan arus lalu lintas, mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol atau narkoba serta pengendara yang melebihi batas kecepatan.
Sebagai informasi fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pemerintahan negara di bidang lalu lintas dan angkutan jalan sesuai yang diamanatkan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diantaranya mewujudkan dan memelihara keamanan, patuh dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas.
Lalu meningkatkan kualitas patuh dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Kemudian membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI