Formasi CPNS umum ialah jenis formasi yang terbuka untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) bagi mereka yang memenuhi syarat serta lulusan dari berbagai latar belakang pendidikan.
Nah, pada formasi ini mencakup berbagai bidang keahlian, seperti diantaranya, administrasi, pengelolaan data, dan pelayanan publik.
Selain itu, pelamar formasi umum dapat menjadi lulusan perguruan tinggi untuk Diploma-III (DIII), Sarjana (S1), atau Magister (S2).
BACA JUGA:Tangki Modifikasi Penyebab Mobil Terbakar di Depan SPBU Rupit Muratara, ini Penjelasan Polisi
Formasi CPNS umum tentunya berbeda dengan formasi khusus, yang memiliki persyaratan dan proses seleksi yang berbeda.
Formasi khusus dirancang untuk mengisi kebutuhan tenaga profesional dengan keahlian dan kompetensi khusus di instansi pemerintah.
Demikian ulasan mengenai formasi khusus dan umum pada CPNS yang harus anda ketahui sebelum melamar. Semoga ulasan ini bermanfaat. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI