Sebelumnya, anda perlu ketahui dahulu apa itu formasi. Jadi, secara bahasa, formasi berarti susunan yang dalam arti luas bisa mengarah ke pegawai, pengurus, kabinet, dan lain sebagainya.
Sementara itu, formasi di rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah deretan posisi kosong di lembaga pemerintah yang membuka lowongan.
Posisi tersebut dapat diisi oleh siapa pun warga negara Indonesia (WNI) dengan kriteria dan kualifikasi sesuai ketentuannya.
Dalam hal ini, terdapat dua jenis yang dapat dipilih salah satunya oleh calon pelamar jabatan di instansi pemerintahan. Yaitu, formasi umum dan khusus. Berikut perbedaannya:
BACA JUGA:3 Nakes Puskesmas di Banyuasin Jual Obat, Diinterogasi Polisi dan Warga Ini Pengakuannya
• CPNS Formasi Khusus
Perlu diketahui CPNS formasi khusus adalah susunan jabatan yang dapat diisi oleh orang-orang dengan kualitas dan kualifikasi khusus/spesial.
Lebih lanjut, klasifikasi khusus terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu cumlaude, disabilitas, dan putra-putri Papua.
Pada kelompok cumlaude, peserta dengan IPK tinggi serta akreditasi unggul di program studi dan kampusnya akan mendapat penilaian khusus.
Begitu pula dengan peserta yang merupakan penyandang disabilitas atau putra-putri Papua, akan diberikan peluang berbeda untuk jabatan tertentu.
Hal ini sendiri telah diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS.
Selain itu, CPNS formasi khusus juga terdapat untuk beberapa kriteria berikut. Yakni, Diaspora, Olahragawan, THK II untuk jabatan Tenaga Kesehatan atau Tenaga Pendidik.
• CPNS Formasi Umum
BACA JUGA:Kendaraan Melintas di Jalinsum Depan Polres Musi Rawas Distop, Ada Apa
Sedangkan pada kriteria umum, tidak ada ketentuan khusus yang wajib dimiliki peserta.