Dengan demikian,sebagian besar formasi yang dibuka dalam seleksi PPPK adalah untuk pelamar dari golongan PPPK Khusus.
Tentunya hal Ini memberikan peluang besar bagi mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan pelamar non-ASN yang memiliki pengalaman sebelumnya untuk menjadi PPPK.
Sebaliknya, kebutuhan untuk PPPK Umum lebih terbatas, hanya mencakup sekitar 20 persen dari total kebutuhan tenaga.
BACA JUGA:CASN 2024 Rejang Lebong, Bengkulu Ada Ribuan Formasi Dari CPNS dan PPPK, Buruan Simak!
Meskipun demikian, pelamar PPPK Umum tetap memiliki kesempatan untuk bergabung dengan sektor pemerintahan.
Pada dasarnya untuk seleksi PPPK 2024 pemerintah lebih memprioritaskan penerimaan pelamar dari golongan PPPK Khusus, yang mencakup mantan THK-II dan pelamar non-ASN yang memiliki pengalaman kerja sebelumnya.
Sebab, pemerintah sendiri telah menghapus tenaga kerja honorer sehingga pengangkatan tenaga honorer akan lebih diutamakan melalui PPPK 2024 ini.
Nah, itulah perbedaan yang paling mendasar antara PPPK umum dan khusus, tentunya pelamar PPPK umum dan khusus juga harus memenuhi persyaratan yang diminta. Semoga ulasan ini bermanfaat. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI