CASN 2024 Dibuka Juli-Agustus, Pahami Perbedaan PPPK Umum dan Khusus Jangan Salah Daftar

Senin 22-07-2024,06:38 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Budi Santoso

Dimana, PPPK Umum ditargetkan untuk pelamar baru yang belum pernah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya.

Hal ini berarti bahwa pelamar PPPK Umum adalah individu yang tidak memiliki pengalaman bekerja sebagai ASN di sektor pemerintahan sebelumnya.

Sedangkan, PPPK Khusus ditujukan untuk dua kategori pelamar yang berbeda: eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan pelamar non-ASN.

Pengertian THK-II adalah para pelamar yang sudah terdaftar dalam pangkalan data eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:CASN 2024, Wajib Simak Ini 3 Tahapan Terbaru dalam SKD CPNS untuk Lulusan SMA

Nah, mereka yang masuk dalam kategori ini juga harus melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar.

Selain itu, pelamar non-ASN adalah individu yang melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar untuk seleksi PPPK.

Pelamar ini harus dapat membuktikan bahwa mereka memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang mereka lamar.

Bukti pengalaman kerja ini harus disertai dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

BACA JUGA:CASN 2024, Siap-Siap Bawaslu Buka 18.557 Kuota CPNS dan PPPK, Ini 5 Besar Formasi yang Dibuka

Dengan demikian dapat kita simpulkan perbedaan pokok antara PPPK Umum dan Khusus terletak pada status dan pengalaman kerja sebelumnya.

Yakni PPPK Umum untuk pelamar yang belum pernah menjadi ASN, sementara PPPK Khusus mencakup eks THK-II dan pelamar non-ASN yang memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintah.

•   Jumlah Kebutuhan

Selanjutnya dari jumlah kebutuhan, diketahui jika kebutuhan PPPK umum dan khusus memiliki perbandingan.

BACA JUGA:CASN 2024, Ketahui Ada 6 Formasi Prioritas dalam Seleksi CPNS dan PPPK, Cek Apakah Kamu Termasuk

Instansi pemerintah memiliki kebutuhan terbesar untuk PPPK Khusus, mencapai hingga 80 persen dari total kebutuhan tenaga.

Tags :
Kategori :

Terkait