“Polisi menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” lanjutnya.
Selanjutnya pelaku pun langsung dibawa ke Mapolres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu pelaku terancam hukuman penjara.
Dimana pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI