Anak pelapor atau korban pun turun dari sepeda motornya. Saat anak korban turun, ternyata sepeda motor pelapor dibawa kabur oleh kedua tersangka.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Lexi Nopol B 3403 ENQ yang dibawa kabur tersangka.
Korban pun akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Ogan Ilir, berharap agar suami istri muda tersebut ditemukan.
Akhirnya, pada 16 Juli 2024 sekira pukul 10.30 WIB Satreskrim Polres Ogan Ilir mendapat informasi bahwa diduga pasangan suami istri pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut sedang berada di Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir pun langsung memerintah Kanit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir, Ipda Ettah Juliansyah dan anggota Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim, untuk melakukan penyelidikan ke Kabupaten Musi Banyuasin.
Selanjutnya, tim langsung berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Keluang, Ipda Dohan Yoanda prima dan anggotanya mengenai keberadaan pelaku yang dimaksud.
Lalu, tim gabungan pun langsung melakukan penyelidikan lebih dalam mengenai pelaku tersebut. Sekitar pukul 21.30 WIB, 16 Juli 2024, pelaku bernama Riski Saputra dan istrinya Marsha berhasil diamankan di kontrakannya yang berada di Kecamatan Keluang, Kab Musi Banyuasin.
Kemudian pelaku diinterogasi oleh petugas dan mengakui perbuatannya, “Pelaku juga mengakui bahwa sepeda motor milik korban, telah dibongkar untuk dijual bagian-bagiannya,” jelasnya.
BACA JUGA:Napi Perampokan Siswa SMP Tugumulyo Musi Rawas Tewas Dalam Lapas, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pasangan suami istri tersebut kemudian dibawa dan diamankan ke kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI