CPNS 2024 Segera Dibuka, Pahami 4 Perbedaan PNS Pusat dan Daerah Wajib Kamu Ketahui

Jumat 12-07-2024,18:27 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

1.   Penempatan

Perbedaan yang pertama dilihat dari penempatannya, yakni mereka bertanggung jawab buat melaksanakan aneka macam tugas serta fungsi pemerintahan di tingkat lokal, termasuk pada bidang pendidikan, kesehatan, keamanan, serta layanan publik lainnya.

Sementara itu PNS pusat untuk melaksanakan berbagai tugas serta fungsi pemerintahan pada taraf pusat, mirip kementerian, lembaga non-kementerian, dan badan-badan pemerintah lainnya.

2.   Tanggung Jawab

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024, Ini 7 Tips Penting Lolos Tes TIU, Buruan Disimak

Selanjutnya dilihat dari tanggung jawab yang diemban. PNS pusat  melaksanakan tugas serta fungsi pemerintahan pada tingkatan nasional, termasuk kebijakan nasional, pengaturan, serta pelaksanaan program-program pemerintah pusat.

Adapun,  PNS daerah Bertanggung jawab buat melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan pada tingkatan lokal, termasuk pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pelayanan publik lainnya pada daerah wilayahnya.

3.   Sumber Gaji

Perbedaan yang ketiga adalah dilihat dari sumber gajinya. Diketahui jika sistem pemberian gaji PNS Pusat dan Daerah memiliki perbedaan signifikan.

BACA JUGA:CPNS dan PPPK 2024 Diundur Juli- Agustus, Begini Kata Menteri PANRB

PNS Pusat cenderung mendapatkan gaji yang lebih tinggi dan lebih banyak tunjangan karena dana gaji bersumber pada APBN.

Hal tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab yang lebih besar dan volume pekerjaan yang lebih besar. Selain gaji pokok, mereka juga dapat menerima tunjangan berdasarkan jabatan atau spesialisasi tertentu.

Sedangkan, untuk PNS Daerah menerima gaji yang disesuaikan dengan tingkat ekonomi dan anggaran daerah dan bersumber pada dana APBD. Tunjangan yang mereka terima biasanya lebih rendah dan lebih terfokus pada kebutuhan setempat.

4.   Pekerjaan

BACA JUGA:CPNS dan PPPK 2024 Diundur Juli- Agustus, Begini Kata Menteri PANRB

Terakhir, terkait pekerjaan dimana PNS pusat bekerja di bawah kementerian dan lembaga non-kementerian.

Kategori :