Jenasah almarhum selanjutnya diserahkan ke keluarga dan perangkat desa, untuk dimakamkan.
Seperti diketahui, dalam kasus rudapaksa calon anggota Kuda Lumping bermodus ritual ini, polisi telah menetapkan 4 orang tersangka yang tercatat satu keluarga.
Yakni pemilik Kuda Lumping Tumin (67) bersama istrinya Tugirawati alias Wati (38) serta 2 anaknya Bambang (20) dan Desi Yunitasari alias Yuni (26) kesemuanya warga Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
Kejadian rudapaksa itu bermula korban saja Kuncup (14) diajak tersangka, Yuni, untuk masuk dalam kelompok kuda kepang/kuda lumping yang dimiliki tersangka, Tumin.
BACA JUGA:Terungkap, Begini Ritual Sesat Calon Anggota Kuda Lumping di Musi Rawas, Dimulai Sejak 2016
Kemudian, November 2023, korban saat itu latihan kesenian jaranan menginap di rumah tersangka Tumin.
Namun sebelumnya, pada sore hari tersangka Tumin, menyampaikan kepada korban bahwa syarat untuk menjadi anggota jaranan harus ritual.
Yakni dimandikan dengan air kembang dan malamnya tidur di rumah tersangka.
Selanjutnya, korban diberikan tempat tidur bersama dengan tersangka, Tumin, dalam satu ruangan.
BACA JUGA:Korban Rudapaksa Calon Anggota Kuda Lumping di Musi Rawas 2 Orang, Berikut Pengakuan Tersangka
Namun, sekitar pukul 24.00 WIB, tersangka, Tumin melakukan persetubuhan dan korban terbangun.
Hanya saja saat itu korban tetap berpura-pura tidur karena takut kepada tersangka Tumin.
Setelah melakukan aksi bejat, tersangka Tumin keluar dari kamar meninggalkan korban.
Keesokan harinya, tersangka Yuni dan Wati membujuk korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming agar korban tambah cantik.
Tersangka Yuni mengancam korban apabila tidak mau akan dikeluarkan dari grup jaranan dan akan menyebarkan aib keluarganya.