Nyamar Jadi Pembeli, Polisi di Banyuasin Amankan 1 Kilogram Lebih Sabu, 4 Orang Diamankan

Senin 08-07-2024,14:00 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Dikatakan pula bahwa pelaku kurir itu sendiri masih berstatuskan sebagai pelajar atau mahasiswa yaitu pelaku atas nama Dian, Pitriadi dan Teja.

Ikut diamankan dari keduanya barang bukti berupa mobil Xenia dan dua handphone. “Selanjutnya kita bawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.

Atas perbuatannya itu, kurir narkoba tersebut bakal dikenakan  Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Yakni tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :