Seleksi CPNS 2024, Pahami, Begini Cara Hitung Nilai SKD dan SKB

Minggu 07-07-2024,10:39 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Budi Santoso

LINGGAUPOS.CO.ID- Pahami dibawah ini adalah cara untuk menghitung nilai SKD dan SKB pada CPNS. Jangan lewatkan, segini angka yang harus kamu capai agar lolos.

Pemerintah Indonesia akan kembali mengadakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2024 ini.

Nah, bagi kamu para pejuang ASN kesempatan yang baik ini tak boleh dilewatkan. Meskipun pendaftaran CPNS belum dibuka tetapi lampu hijau dari pemerintah sudah jelas.

Bahkan, kabarnya CPNS akan dibuka pada Juli hingga Agustus mendatang. Untuk itu segala persiapan perlu kamu siapkan agar mimpimu menjadi Pegawai Negeri Sipil terwujud kali ini.

BACA JUGA:Penting, Saat SKD CPNS 2024 Ini Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

Nah, salah satu yang menjadi penentu kelulusan peserta seleksi CPNS ialah dengan melewati berbagai tahapan seleksinya, salah satunya yakni SKD dan SKB.

Yaitu tahap tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dimana pada tahap ini anda harus mendapatkan target nilai yang lebih dari cukup agar bisa lolos seleksi.

Lantas, kira-kira bagaimana cara menghitung nilai SKD dan SKB CPNS agar dapat mengetahui target nilai yang harus diperoleh ?

BACA JUGA:Tips Menyelesaikan Soal SKD CPNS 2024 Dengan Tepat dan Cepat, Hanya 100 Menit Waktunya, Catat dan Pahami

Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, cara menghitung nilai SKD dan SKB CPNS. Tenang saja, cara menghitungnya tidak sulit kok. Dibawah ini selengkapnya.

Cara Hitung Nilai SKD Agar Bisa Lanjut SKB

Perlu diketahui, agar anda dapat lulus SKD dan bisa melanjutkan ke tahap SKB, anda pun harus mendapatkan skor melewati ambang batang atau passing grade.

Adapun dikutip pada seleksi CPNS tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menyiapkan beberapa jumlah soal pada SKD.

BACA JUGA:Catat! Bocoran Kisi-Kisi Soal SKD CPNS 2024, Lengkap Dari TWK, TIU Hingga TKP

Kategori :