Namun, perlu diingat bahwa cara menghitung nilai CPNS SKD dan SKB ini tidak sepenuhnya bisa kamu jadi patokan mengingat beberapa instansi memiliki kriteria berbeda-beda dalam SKB.
Lanjut, nantinya, kedua nilai ini akan diintegrasikan sehingga menjadi patokan akhir kelulusan.
Hal ini pun sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.
BACA JUGA:CPNS 2024 Ada Tahap SKD, Buruan Catat, Berikut Kisi-Kisi Lengkapnya Untuk Lulus
Adapun untuk pengolahan nilai SKB tambahan akan menjadi tanggung jawab panitia seleksi masing-masing instansi.
Lalu, Ketua Panselnas-lah yang akan mengolah hasil integrasi nilai SKD dan SKB.
Dalam regulasi tersebut ditentukan penilaian sebagaimana berikut ini:
• Bobot SKD 40% dan SKB 60%
BACA JUGA:Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Dimulai, Catat dan Pahami, Ini Materi SKD yang Akan Diuji
• Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40% + total SKB 60%
• Total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi skor tertinggi (550) dan dikali dengan bobot SKD 40%.
• Total SKB diperinci menjadi SKB dengan sistem CAT bobot paling tinggi 50%, wawancara bobot tertinggi 30%, dan ujian tambahan bobot paling tinggi adalah 20%.
Agar memudahkan kamu mengerti cara menghitung nilai CPNS SKD dan SKB, mari simak contoh kasusnya berikut:
Sebelumnya, diingatkan lagi, cara menghitung ini tidak selalu akurat dan hanya memberikan prediksi dan gambaran kepada kamu mengenai peluang kamu untuk lolos, oke.
Kimkim berhasil mendapatkan skor 377 pada SKD, dan skor 221 pada SKB CAT.