MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Sebagai upaya pencegahan Pungli dan beredarnya uang tunai di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Petugas Lapas rutin mensosialisasikan terkait pengunaan pembayaran Uang Digital yang di beri nama Elektronik Pas Pay (E-Pas Pay) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
E-Pas Pay sendiri merupakan kartu yang berbentuk seperti ATM untuk melakukan transaksi bagi WBP, seperti membeli keperluan pribadi di koperasi/kantin Lapas.
Seluruh WBP telah menerima kartu E-Pas Pay, hal ini memungkinkan mereka untuk melakukan transaksi tanpa perlu bersentuhan dengan uang fisik.
Penggunaan uang digital ini diresmikan oleh Kalapas Ronald Heru Praptama pada November lalu sebagai langkah proaktif Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bebas Peredaran Uang di Lapas Rutan di Indonesia.
Pengelolaan kartu E-Pas Pay dilakukan oleh koperasi Lapas bekerjasama dengan PT FAJAR BASTHI SEJAHTERA sebagai mitra Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.
Dalam pelaksanaannya WBP yang melakukan pembayaran tetap dipantau oleh petugas Lapas yang standby berjaga.
Adapun alur penggunaannya melibatkan pemberian kartu kepada seluruh WBP, selanjutnya keluarga WBP dapat mengirimkan nominal uang melalui nomor virtual account yang dimiliki oleh WBP sebagai pemegang kartu E-Pas Pay.
Kemudian WBP dapat menggunakan kartu E-Pas Pay untuk berbagai transaksi sehari-hari di dalam Lapas, seperti pembelian makanan atau kebutuhan di koperasi atau kantin Lapas.
Kartu ini juga memiliki batas limit maksimal sebesar 1 juta Rupiah.