PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka suara terkait kasus guru Tk di Jambi yang diminta kembalikan gaji Rp75 juta pada Negara. Begini kata mereka.
Menanggapi kasus viral yang menimpa seorang guru di Jambi bernama Asnani yang diminta kembalikan uang kepada Negara Rp75 Juta gara-gara tidak pensiun mengajar BKN buka suara.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII Palembang mengaku baru mengetahui informasi terkait PNS guru TK bernama Asnani tersebut.
Diketahui Asniani (60) seorang guru TK di Muaro Jambi tengah viral karena diminta mengembalikan uang gaji 2 tahun kepada Negara senilai Rp75 juta oleh Pemkab.
BACA JUGA:Piluh, 2 Pegawai PNM Mekaar di Muba Kena Begal, Harta Benda Hingga Belasan Juta Uang Nasabah Lenyap
Lantas, demi menindaklanjuti permasalahan tersebut, BKN Kanreg VII akan melakukan investigasi untuk mendalami permasalahannya.
Sementara itu, Asniani sendiri juga baru mengetahui jika dirinya harus mengembalikan puluhan juta memasuki masa pensiun.
Kepala BKN Kanreg VII Palembang Margi Prayitno mengatakan bahwa pihaknya akan lakukan investigasi. “Insya Allah kita akan investigasi, tapi kita akan lihat dulu duduk perkaranya seperti apa,” ujarnya pada Rabu, 3 Juni 2024.
Menurut Margi, usai pensiunan Asnani sebagai PNS guru seharusnya 60 tahun. Namun, jika PNS tersebut statusnya nonguru, waktu pensiunnya adalah 58 tahun.
BACA JUGA:Info Lowongan Kerja di Store 3 Second Lubuk Linggau, Yang Tertarik Bidang Retail Fashion Buruan
“Jika yang bersangkutan benar-benar guru, usia pensiunnya 60 tahun, tapi kalau bukan guru 58 tahun,” ungkapnya.
Namun, duduk perkara kasus Asnani akan dilihat berdasarkan SK yang dimiliki. Termasuk persoalan uang Rp75 juta yang diminta untuk dikembalikan ke Negara.
“Harus dibahas terlebih dahulu, karena tidak mudah mengembalikan uang sebanyak itu,” lanjutnya.
Dengan demikian, Margi mengatakan akan menugaskan tim auditor kepegawaian untuk melihat permasalahan di Muaro Jambi tersebut.
BACA JUGA:Fenomena Ipar Adalah Maut, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam