Namun, ia justru mendapatkan informasi harus mengembalikan dana sebesar Rp75.016.700 kepada Negara, dikarenakan usia pensiunnya di usia 58 tahun.
BKD pun menganggap ada kelebihan bayar selama dua tahun. Namun Asniani menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang sebesar yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Terlebih, menurutnya hal itu juga bukan sepenuhnya kesalahan dirinya, namun juga kesalahan pemerintah.
BACA JUGA:Intip 5 Rekomendasi HP 5G Dijual Mulai Rp4 Jutaan Terbaik Juli 2024, Lengkap dengan Speknya
“Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu,” ungkap Asniani. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI