MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Polisi mengamankan 18 remaja dalam sebuah rumah kontrakan di Musi Rawas diduga sedang pesta sabu.
Rumah kontrakan diduga sering dijadikan tempat pesta sabu itu berada di Dusun I, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Penggerebekan dilakukan Tim Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas pada Sabtu, 29 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari 18 remaja yang diamankan itu, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan.
BACA JUGA:2 Pria Mencurigakan Dicegat di Jalan Tugumulyo Musi Rawas, Terancam Denda Rp800 Juta
Kedua tersangka Ryan Tri Riski (19), warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau dan Alira alias Wak Iya (45), warga Dusun I, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Sedangkan 16 remaja diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Rawas untuk dilakukan rehabilitasi.
Adapun 16 remaja itu masing-masing berinisial, BJS, MRP, RA, YH, RH, SR, EB, MH, RA, YS, GBP, HK, ZD, BA, AI dan AS.
Saat dilakukan tes urine, 16 remaja tersebut positif menggunakan narkoba jenis sabu dan sebagai korban.
BACA JUGA:Emak-emak Main Judi di Musi Rawas Digrebek Polisi, Anaknya Nangis Kejer-kejer, Ada Videonya di Sini
Sementara itu Ryan Tri Riskid dan Alira alias Wak Iya ditetapkan sebagai tersangka diduga sebagai pemilik Barang Bukti narkotika jenis sabu sekaligus penyedia tempat atau kontrakan untuk memakai sabu.
Dalam satu hari mereka menyewakan tempat untuk nyabu sebesar Rp50.000.
Saat melakukan penangkapan, Tim Eagle Squad berhasil mengamankan barang bukti satu buah tas selempang warna hitam merk JFR.
Setelah dicek di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,61 gram.
BACA JUGA:Miris, Motif Paman Bunuh Siswi SMK di Lampung Terungkap, Tega Lakukan Hal Ini