18 Remaja Pesta Sabu Dalam Rumah Kontrakan di Musi Rawas, Ada Warga Lubuk Linggau, Segini Sewa Tempatnya

Rabu 03-07-2024,15:11 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Ditambahkan AKP M Romi, tersangka Ryan Tri Riskid dan Alira alias Wak Iya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12  tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta.  (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :