Heboh, oknum seorang mahasiswa di Muara Enim, Sumatera Selatan digerebek memiliki barang haram hingga menyimpan senpira sendiri, segini jumlahnya.
Menghebohkan seorang oknum mahasiswa di Muara Enim, Sumatera Selatan ditahan atas kasus kepemilikan barang haram jenis narkotika hingga senjata jenis senpira.
Ia adalah Rajiman Aripin (28), merupakan warga Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Ia harus mendekam di penjara Mapolres Muara Enim, atas perbuatan yang dilakukannya.
BACA JUGA:Waspada! Kawanan Pelaku Curanmor Terus Beraksi di Palembang Terintai CCTV di Berbagai Lokasi
Diketahui Rajiman yang berstatus sebagai seorang mahasiswa itu terbukti melakukan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu hingga memiliki senpira.
Kejadian penggerebekan terjadi pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, polisi menggerebek rumahnya dan berhasil menemukan barang bukti yang cukup mencengangkan.
Yakni dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 16 paket sabu-sabu dengan berat total 3,36 gram, 1 skop plastik, dan 1 bal klip plastik bening.
Tidak hanya itu saja, polisi juga turut menemukan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek, 2 butir amunisi, 1 timbangan digital, dan 1 unit Handphone (Hp) merk Oppo A57 warna hitam. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI