MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Pria di SP.9 Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas menemukan senjata api (senpi) rakitan dikubur di kebun.
Adalah Wancik (54) yang juga tokoh masyarakat setempat yang menemukan senpi rakitan tersebut, pada Rabu 26 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kronologisnya, bermula Wancik sedang melakukan pembersihan di lahan perkebunan miliknya. Tiba-tiba di semak-semak tertutup tanah ia melihat ada besi yang mencurigakan menyembul.
Setelah tanah tersebut digali bersama kerabatnya, benda itu adalah sepucuk senjata api rakitan laras panjang.
BACA JUGA:Bobol Rumah Mantan Kadinkes, Warga Lubuk Linggau Ditangkap
Selanjutnya Wancik melapor ke Bhabinkamtibmas Polsek BTS Ulu Aipda Basor untuk melihat secara langsung. Ternyata benar yang ditemukan adalah senpi rakitan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek BTS Ulu Iptu Jemmy Amin Gumayel membenarkan adanya penemukan senpi tersebut.
Oleh Wancik kemudian senjata api illegal tersebut diserahkan ke Polsek BTS Ulu.
Secara administrasi, penyerahkan dilakukan Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB oleh Wancik disaksikan Seklur Bangun Jaya Fajruddin.
BACA JUGA:Siapa Pria yang Menghamili, ini Penjelasan Ibu yang Bunuh Bayi di Musi Rawas
“Senpi yang diserahkan berupa senpi tanpa amunisi. Sudah kami diterima, selanjutnya diamankan sebagai barang temuan dengan disertai Berita Acara penyerahan,” jelas Kapolsek.
Kapolsek juga mengimbau kepada warga yang memiliki atau menemukan senpi rakitan agar diserahkan ke Polsek BTS Ulu.
“Bagi yang menyerahkan tidak akan diproses hukum. Sebaliknya yang tertangkap membawa, maka akan diproses hukum,” tegas Kapolsek.
Mahasiswa Simpan Senpi
BACA JUGA:Tersangka di Muara Kelingi Musi Rawas Bakar Barang Bukti, Kini Diancam Denda Rp800 Juta