Selain itu, lanjut Agung, perbuatan terlapor DZ terhadap kliennya tersebut telah mencemarkan nama baik sekaligus trauma psikis yang mendalam tidak hanya bagi pelapor namun hingga ke keluarga pelapor.
“Hingga klien kami ini sebagai pelapor merasa terganggu khususnya dalam beraktivitas sehari-hari,” bebernya.
Bahkan, kata dia sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian tidak ada upaya atau itikad baik dari terlapor DZ baik itu untuk meminta maaf dan lain sebagainya.
Kemudian, barulah setelah itu terlapor DZ ini mencoba untuk menghubungi kliennya baik secara langsung maupun tidak langsung.
BACA JUGA:Daftar 12 Perwira Menengah Polda Sumatera Selatan yang Diganti, Termasuk Kapolres
“Namun, klien kami tidak bergeming dan tetap meminta agar pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan dan profesional,” ungkapnya.
Terlebih, kata Agung dalam proses laporan ini pihak kepolisian telah beberapa kali memanggil dan memeriksa terlapor DZ untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Agung menegaskan untuk saat ini belum ada dari kliennya untuk upaya perdamaian dengan DZ, “Tapi nanti mungkin seiring berjalan waktu kita lihat juga dari klien katakan, siapa tahu nanti ada komunikasi lebih lanjut nantinya,” tutupnya. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI