Tersangka di Muara Kelingi Musi Rawas Bakar Barang Bukti, Kini Diancam Denda Rp800 Juta

Selasa 25-06-2024,08:20 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Tiga orang remaja asal Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas ditangkap polisi. Tidak tangung-tanggung ketiganya diancam denda Rp800 juta.

Mereka adalah Fadhilah Akmal (19) dan Mahmudin (24), keduanya warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti.

Serta Fela Saputra (29) warga Desa Campur Sari Kecamatan Megang Sakti.

Mereka dibekuk Eagle Squad Sat Narkoba Polres Musi Rawas, Jumat 14 Juni 2024.

BACA JUGA:Ibu di Musi Rawas Bunuh Bayi, Soal Gangguan Kejiwaan, Ini Hasil Pemeriksaan Polisi

Dalam penggeledahan, di belakang rumah tersangka, di tiang parabola ditemukan barang bukti.

Yakni satu buah Botol Merk CDR, yang didalamnya terdapat, delapan bungkus plastik klip kecil sabu dengan berat bruto 2,05 gram, kemudian sebungkus klip kosong, satu buah pipet yang di potong miring (skop).

Kedua tersangka mengakui barang bukti adalah milik mereka. Dan mengaku mendapatkan sabu dari tersangka, Fela. 

Personel melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan tersangka, Fela. Dan, diketahui, tersangka, Fela berada disalah satu rumah di Blok A SP 3, Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti. 

BACA JUGA:Pengakuan 2 Pelaku Pembunuhan di Terminal Satelit Lubuk Linggau, ini Penjelasan Kapolres

Personel langsung meluncur dan menyergap tersangka. Dalam penggeledahan ditemukan satu unit HP VIVO Warna hitam biru, satu unit HP Redmi, yang diduga digunakan tersangka untuk bertansaksi sabu.

Tersangka juga mengakui sabu milik tersangka Fadhilah dan Mahmudin, didapatkan dari dirinya.

Kemudian, para tersangka berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :