Tersangka di Muara Kelingi Musi Rawas Bakar Barang Bukti, Kini Diancam Denda Rp800 Juta

Selasa 25-06-2024,08:20 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Tersangka Untung Piratno (29) membakar barang bukti, ketika digrebek petugas Polres Musi Rawas, Kamis 20 Juni 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.

Tersangka Untung Piratno digrebek petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas di rumahnya, Dusun II, Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

Dari tersangka Untung diamankan barang bukti sebungkus kantong plastik warna hitam yang sudah terbakar  yang berisikan sabu dengan berat bruto 16,48 gram.

Selain itu, juga diamankan sebungkus palstik klip kecil sabu seberat bruto 0,16 gram serta satu unit timbangan digital warna hitam merk Pocker Scale.

BACA JUGA:Pengakuan Ibu yang Bunuh Bayinya di Musi Rawas, Jelaskan Kronologisnya

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Dijelaskannya, penangkapan itu bermula Eagle Squad Sat Narkoba Polres Musi Rawas mendapatkan informasi dari warga bahwa Untung Piratno, terlibat dalam pekara narkotika dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kemudian, anggotapun melakukan penyelidikan dan pengintai keberadaan tersangka, diketahui, tersangka berada di rumahnya, di Dusun II, Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi.

Tanpa pikir panjang, anggota langsung meluncur melakukan penyergapan. Namun saat personel akan masuk kerumah tersangka, kemudian tersangka berusaha untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membakar.

BACA JUGA:Begini Versi Pihak Tersangka, Kasus Pembunuhan di Terminal Satelit Lubuk Linggau

Beruntungnya personel sigap, mengamankan tersangka dan langsung memadamkan BB, yang dibakar oleh tersangka, yang mana BB narkotika jenis sabu berada di atas tungku bakar yg ada di dapur rumah tersangka.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. 

"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Musi Rawas, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Musi Rawas, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba," tuturnya.

3 Remaja Megang Sakti Musi Rawas Ditangkap

BACA JUGA:Sosok Ibu Bunuh Bayinya di Musi Rawas Usai Melahirkan, Sudah 2 Tahun Jadi Janda, Sebentar Lagi Punya Mantu

Kategori :