“Tersangka saat ini dijaga dan diawasi Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara untuk diamankan dan dilakukan interogasi,” ucap AKP Denhar.
Selanjutnya setelah dilakukan interogasi, tersangka Ada Rusman mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban di Ulu Malus RT 08 Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 1 bilah Pisau berukuran 25cm bergagang Kayu.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Kurban 10 Ekor Sapi, 915 Paket Daging Disebar ke Masyarakat
Lalu 1 buah Sarung bermotif batik terdapat bercak darah, 2 buah sandal, merk L-track warna Coklat Tua dan merek Wanhato warna Hitam.
Serta 1 buah celana panjang berbahan dasar warna Hitam, terdapat 3 (tiga) buah sobekan di bagian resleting depan.
Diakui AKP Denhar, usai kejadian, personel Polres Lubuk Linggau memberikan himbauan kepada warga. Polisi melakukan penggalangan terhadap keluarga kedua belah pihak agar tidak terjadi aksi balasan.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI