Pria di Palembang Ditipu Oknum Kades OKU, Pesan Getah Karet Rugi Rp100 Juta, Begini Kejadiannya

Jumat 14-06-2024,12:06 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

“Dengan uang itu kembali sudah cukup,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli mengatakan jika mereka telah menerima laporan dari Yanto tersebut.

“Laporan telah kami terima, kami teruskan ke pihak berwenang untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam kejadian ini, oknum kades inisial A tersebut bisa dijerat dengan tindak pidana Penipuan/Perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 KUHP dan atau Pasal 372. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :